Nganjuk, 2 November 2025 — Kegiatan Posyandu Remaja Al-Ma’un di LKSA Panti Asuhan ‘Aisyiyah Kabupaten Nganjuk kembali digelar pada Ahad pertama bulan November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Majelis Kesehatan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Nganjuk dalam memantau dan meningkatkan kesehatan remaja binaan panti asuhan.
Acara dibuka oleh Kepala LKSA Panti Asuhan ‘Aisyiyah Kabupaten Nganjuk yang sekaligus bertindak sebagai pembawa acara. Setelah pembukaan dengan bacaan basmalah, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Koordinator Bidang Majelis Kesehatan PDA Nganjuk, Ibu Umi Nisai.
Dalam sambutannya, Ibu Umi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Posyandu Remaja yang rutin dilaksanakan. Ia juga memberikan tausiyah singkat untuk memperkuat keimanan para remaja melalui kajian Al-Qur’an. Beberapa ayat yang disampaikan antara lain Ali Imran ayat 8, Al-Baqarah ayat 155, Al-Fath ayat 4, Ali Imran ayat 193–194, dan Al-Kahfi ayat 10.
Selain kegiatan rohani, acara dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan meliputi pengukuran tekanan darah, tinggi badan, berat badan, lingkar perut, dan lingkar lengan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh para remaja dengan bimbingan langsung dari Ibu Kalim, perwakilan Majelis Kesehatan PDA Nganjuk.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa kondisi kesehatan yang memerlukan tindak lanjut dan intervensi. Namun demikian, secara umum hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar remaja berada dalam kondisi yang baik dan sehat.
Pada sesi penyuluhan kesehatan, Ibu Kalim juga memberikan materi penting mengenai HIV dan AIDS, menjelaskan perbedaan antara keduanya, cara penularan, bahaya, serta langkah-langkah pencegahannya.
Kegiatan Posyandu Remaja ini ditutup dengan membaca hamdalah dan do’a kafaratul majlis, serta foto bersama, dalam kesempatanya kepala LKSA Panti Asuhan ‘Aisyiyah Kabupaten Nganjuk juga menyampaikan pesan agar seluruh peserta agar bisa mengambil hikmah dan manfaat dari materi yang telah disampaikan serta menyampaikan beberapa ayat al quran berkaitan larangan berbuat zina, larangan minum khomr dan bersuudzon.


