Hadis ke 8 ( Larangan Buang hajat Sembarangan)
باب آداب قضاء الحاجة-
وعن أبي هريرة قال: قال رسولُ الله ﷺ: اتَّقوا اللَّعَّانين: الذي يتخلَّى في طريق الناس، أو في ظلّهم رواه مسلم.
Bab Adab Buang Hajat
Dari Abu Hurairah berkata: Telah berkata Rasulullah SAW: “Hindarilah dua perangai orang yang dilaknat: Yaitu orang yang buang hajat (kencing atau buang air besar) di jalan manusia (umum) atau di tempat mereka berteduh.” (HR. Muslim)
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ini menyampaikan pesan penting tentang adab atau tata krama dalam menjaga kebersihan dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut penjelasan mengenai hadis tersebut:
Penjelasan:
- Larangan Buang Hajat di Tempat Umum :
Rasulullah SAW melarang umatnya untuk buang hajat, baik kencing maupun buang air besar, di tempat yang biasa dilalui orang atau di tempat yang digunakan untuk berteduh. Hal ini karena tindakan tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan. - Konsep Laknat dalam Islam:
Dalam Islam, istilah “dilaknat” merujuk pada orang yang mendapat kutukan atau jauh dari rahmat Allah SWT. Melakukan tindakan yang menyebabkan laknat berarti melakukan sesuatu yang sangat dibenci oleh Allah SWT, yang berpotensi membawa kerugian besar baik di dunia maupun di akhirat. - Kebersihan sebagai Bagian dari Iman:
Kebersihan adalah bagian dari iman dalam Islam. Menjaga kebersihan lingkungan sekitar merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim. Tindakan buang hajat di tempat umum bukan hanya mengotori lingkungan, tetapi juga menunjukkan kurangnya rasa hormat kepada orang lain dan kurangnya kesadaran tentang pentingnya kebersihan. - Tanggung Jawab Sosial:
Hadis ini juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial. Setiap individu dalam masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga kenyamanan bersama. Dengan menghindari buang hajat di tempat umum, seseorang membantu menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah tersebarnya penyakit yang dapat ditimbulkan dari kotoran manusia.
Kesimpulan:
Hadis ini mengajarkan umat Islam untuk selalu memperhatikan adab dalam menjaga kebersihan dan etika sosial. Menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya soal kesehatan fisik, tetapi juga mencerminkan kualitas iman dan tanggung jawab sosial seorang Muslim. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk mematuhi larangan ini demi kebaikan bersama.
