Pernikahan anak menurut Islam tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan ketidaksetaraan terhadapperempuan dan dampak negatif bagi anak. Alasan tidak dibenarkannya pernikahan anak
Pernikahan anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi anak, seperti kerusakan alat reproduksi,keguguran, dan rusaknya moral. Pernikahan anak dapat menimbulkan ketidaksetaraan terhadap perempuan.  Pernikahan anak tidak memberikan manfaat karena anak belum berhajat pada perkawinan. Usia ideal pernikahan anak Menurut Muhammadiyah, usia ideal pernikahan anak adalah setelah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun.
Menurut sebagian fuqaha, seperti Ibnu Syubromah, agama Islam melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh).   Dampak pernikahan dini Meningkatnya angka pengangguran, Munculnya perselingkuhan, Rusaknya moral remaja, Tingginya angka perceraian.
Ayat Al-Qur’an yang mengatur pernikahan terdapat dalam Surat An-Nisa, Surat An-Nur, Surat Al-Baqarah, dan Surat Ar-Rum. 
Berikut beberapa ayat Al-Qur’an yang mengatur pernikahan:
Surat An-Nisa ayat 21 menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqon gholizhon). 

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا

Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?
Surat An-Nisa ayat 3 memerintahkan keadilan pangan, sandang, dan papan. 

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Surat An-Nur ayat 32 menganjurkan umatnya untuk menikah. 

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

 Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Surat Al-Baqarah ayat 187 menjelaskan bahwa istri adalah pakaian bagi suami dan suami adalah pakaian bagi istri. Surat Ar-Rum ayat 21 juga mengatur pernikahan. 

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Surat Az-Zariyat ayat 49 menjelaskan bahwa Allah menciptakan semua makhluk berpasang-pasangan. 

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).

Dari Ibu Umi Nisai Mahmudah ( PDA Kab Nganjuk )

By zuhdi

Kepala LKSA Panti Asuhan 'Aisyiyah Kabupaten Nganjuk